Life in Love

Prosedur Pembuatan Paspor Indonesia

September 4, 2009 · 6 Comments

Tahukah anda persamaan dan perbedaan antara KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan  Paspor? Ya, persamaannya adalah keduanya sama-sama bukti kewarganegaraan yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah. Persamaan lainnya adalah masa berlaku kedua dokumen ini sama-sama 5 tahun (kecuali KTP musiman). Namun, adapun perbedaannya terletak dari penggunaan keduanya. Penggunaan KTP hanya berlaku sebagai tanda pengenal di dalam negeri, sedangkan Paspor merupakan tanda pengenal kewarganegaraan seseorang yang dipakai bila kita hendak bepergian atau tinggal sementara di luar negeri.

Lain halnya dengan pembuatan KTP yang relative mudah, relative murah dan dapat dibuat di kelurahan domisili penduduk, pembuatan Paspor jauh lebih complicated dan tentunya lebih mahal. Paspor Republik Indonesia yang dapat disebut juga dokumen perjalanan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Lalu, bagaimana prosedur pembuatannya. Baiklah, saya akan menceritakan pengalaman saya membuat paspor saya karena kebetulan saya mengurusnya sendiri tanpa melalui biro jasa. Adapun pengalaman membuat paspor ini dilakukan di Kantor Imigrasi kelas I Bandung, Jalan Surapati No.82 Bandung pada Bulan Juni 2009.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah pendidikan terakhir/ Surat Keterangan Kerja
  5. Paspor lama (bagi yang hendak memperpanjang)

Catatan: bawa semua dokumen asli dan fotokopinya. Dokumen asli hanya diperlihatkan kepada petugas, dan akan dikembalikan lagi pada saat apply.

Sedangkan Tahapan yang harus dilalui dalam membuat paspor adalah sebagai berikut:

Hari pertama:

  1. Datanglah pagi-pagi ke kantor imigrasi (jangan lebih dari jam 11), lalu beli map kuning dan sampul paspor di koperasi. Harga: Rp.6000,-
  2. Mintalah formulir pengajuan pembuatan paspor di loket yang ada di depan kantor imigrasi. Harga: Gratis (asiiiik,hehehe)
  3. Isilah formulir tadi berdasarkan petunjuk di kertas-kertas (maupun poster) contoh pengisisan formulir dan lampirkan dokumen pendukung seperti yang telah saya sebutkan di atas.
  4. Ambil tiket antrian di petugas satpam. Lalu tunggu sampai nomor kita dipanggil. Tiket antrian ini hanya tersedia sampai jam 12.
  5. Serahkan aplikasi kita kepada petugas (loket 1), lalu tunggu sampai kita mendapat resi/bukti bahwa kita sudah memasukkan lamaran. Lalu, datanglah pada hari yang telah ditentukan (biasayanya 3 hari kerja setelahnya).

Hari kedua:

  1. Datanglah pada hari yang telah ditentukan sesuai yang tertulis pada resi, kemudian ambil tiket antrian lagi.
  2. Bayar ke kasir (loket 2) dengan menyerahkan resi yang diterima pada hari sebelumnya. Harga: Rp. 270.000,- untuk Paspor Biasa 48 Halaman.
  3. Mintalah resi dan kemudian bersiaplah untuk tahap selanjutnya.
  4. Apabila sempat, lakukanlah tahapan hari ketiga di hari yang sama, apabila tidak sempat lakukan keesokan harinya.

Hari ketiga:

  1. Seperti biasa, biasakanlah datang pada pagi hari untk mendapat nomor antrian nomor-nomor awal.
  2. Setelah dipanggil, anda akan difoto untuk dokumentasi di buku paspor. Selain itu 10 sidik jari anda akan direkam dengan alat digital. Jadi, kalau suatu saat ada apa-apa di luar negeri, identitas anda lebih mudah terlacak atau teridentifikasi.
  3. Menunggu lagi untuk dilakukan wawancara. Tapi, tenang saja. Hanya wawancara singkat, biasanya menanyakan alas an pembuatan paspor, lalu minta ditunjukkan akte kelahiran dan dokumen asli lainnya.
  4. Setelah itu, dia juga ingin mengkonfirmasi data paspor kita sebelum dicetak. Lalu, kita diminta untuk menandatangani paspor kita.
  5. Setelah diberi resi, pulanglah dan bersabar, hehe. Karena paspor kita baru jadi paling cepat 4 hari kerja. Namun saran saya datanglah seminggu kemudian, karena biasanya 5 hari saja belum jadi.

Hari keempat:

  1. Hei, tidak seperti hari sebelumnya. Di hari pengambilan paspor ini, kita tak perlu terburu-buru datang. Ya, pelayanan pengambilan paspor baru dapat dilakukan mulai pukul 13.00
  2. Ambil antrian, lalu ambillah paspor anda.
  3. Apabila anda hendak bepergian ke luar negeri, jangan lupa buat NPWP supaya bebas fiskal. Dan satu lagi, jangan lupa mengecek apakah negara tujuan kita mengisyaratkan pembuatan VISA atau tidak. Baca hal ini di tulisan saya yang lain.
  4. Selamat, anda telah mendapatkan paspor!

Categories: Birokrasi · Experience · Tips
Tagged: , ,

6 responses so far ↓

  • Tyas // October 9, 2009 at 9:36 AM | Reply

    Ijazah Ibu saya hilang, kira-kira apa tetap bisa membuat paspor, ya?

    • Andre Puja Oktora // October 9, 2009 at 10:16 AM | Reply

      saran saya bawa ijazah yanga ada aja, apa ijazah sd,smp,sma..
      harusnya sih bisa dan gak jadi masalah banget..

  • liyani // October 14, 2009 at 3:17 AM | Reply

    orang zaman dahulu dan sekarang sangat berbeda jauh’ orang dahulu kebanyakan tidak memiliki ijazah, trus apabila mereka ingin keluar negri untuk liburan ini kan butuh paspor’ nah apabisa yg bersangkutan bisa memiliki paspor tanpa memiliki dokument lengkap seperti ijazah?
    tapi kalau KTP,KARTU KELUARGA pasti ada’ dan yg pasti mereka bisa baca dan menulis/ tidak buta huruf.

  • Ade // October 14, 2009 at 3:27 AM | Reply

    begini, saya seorang wanita yang menikah dengan pria warga negara Belanda’di hari mendatang saya dan suami punya rencana untuk menetap di indonesia tuk selamanya’ /tidak kembali ke europa lg, nah untuk hak asasi manusia bagi suami saya, apa ia bisa memiliki indonesia paspor? jika itu bisa yg pasti suami juga rela melepas paspor Nederlans nya’ dan yg pasti saya pula masih setia pada indonesia paspor’ trimakasih…

    • Andre Puja Oktora // October 14, 2009 at 3:29 PM | Reply

      kira-kira begini prosedurnya:
      PELAPORAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
      Ketentuan :
      1. Pendaftaran dan pelaporan setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapat penetapan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan ke Suku Dinas Kependudukan Kotamadya, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal memperoleh penetapan dari instansi yang berwenang.
      2. Instansi yang berwenang adalah instansi yang secara fungsional berwenang untuk menetapkan status kewarganegaraan.
      3. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan meliputi :
      a. Penduduk Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia
      b. Penduduk Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing
      c. Penduduk sementara menjadi Warga Negara Indonesia yang sekaligus merupakan perubahan status kependudukan
      4. Surat bukti kewarganegaraan tidak diberikan kepada :
      a. Anak-anak yang lahir setelah orang tuanya memiliki/memperoleh bukti kewarganegaraan.
      b. Pendatang baru dari luar DKI Jakarta
      5. Sebagai bukti pendaftaran perubahan status kewarganegaraan diberikan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.
      6. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang terlambat sampai dengan hari ke 90 sejak batas waktu kewajiban melapor, dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang melebihi 90 hari harus melalui penetapan dari pengadilan.

      Persyaratan :
      A. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan penduduk WNA menjadi WNI :
      1. Kartu Keluarga
      2. Kartu Tanda Penduduk
      3. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
      4. Akte Kelahiran
      5. Surat keterangan ganti nama bagi yang sudah mengganti nama
      6. Surat Bukti Kewarganegaraan RI
      7. Bukti Pencabutan Dokumen Imigrasi
      8. Bukti Pencabutan Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian
      9. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)

      B. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan penduduk WNI menjadi WNA :
      1. Kartu Keluarga
      2. Kartu Tanda Penduduk
      3. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
      4. Akte Kelahiran
      5. Surat keterangan ganti nama bagi yang sudah mengganti nama
      6. Dokumen Imigrasi
      7. Surat tanda telah melapor diri (STMD) dari kepolisian
      8. Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pembatalan Kewarganegaraan RI
      9. Bukti perubahan status Kewarganegaraan RI menjadi WNA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      10. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)

      C. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan Penduduk Sementara menjadi WNI :
      1. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
      2. Akte Kelahiran
      3. Surat keterangan tempat tinggal
      4. Akte perkawinan
      5. Surat Bukti kewarganegaraan RI
      6. Bukti pencabutan dokumen Imigrasi / KITAP
      7. Bukti pencabutan surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
      8. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)
      materi referensi:
      klau ingin lebih jelas lihat di :
      http://www.jakarta.go.id/layanan

Leave a Comment